Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW
Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan serta penilaian terhadap kinerja Lurah dan RT/RW.
Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah dan RT/RW;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah dan RT/RW;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, kinerja lurah dan RT/RW;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di tingkat Kecamatan;
- merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan tingkat Kecamatan;
- menyiapkan bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
- mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan hidup beragama;
- menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
- melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menyiapkan bahan koordinasi dan penyelenggaraan penilaian terhadap kinerja lurah, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada camat di bidang pemerintahan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.